Buni Yani Bawa-bawa Hadist Buat Komentari Konflik di Desa Wadas

pojokdepok.com -, Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani menyebut kasus pertambangan batu andesit untuk proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam Ilmu Hadits, perawi pelanggaran HAM di Wadas bisa digolongkan sebagai Mutawattir atau diceritakan oleh banyak orang,” ucap Buni Yani dikutip dari akun Twitter @1keadilan, Jumat (11/2/2022).

Buni Yani menjelaskan, Mutawattir dianggap hadits yang kuat kebenarannya karena tidak mungkin banyak orang bersekongkol untuk melakukan kebohongan.

“Hadits Mutawattir dianggap Hadits yang kuat kebenarannya karena tidak mungkin banyak orang bersekongkol untuk melakukan kebohongan,” tuturnya.

Diketahui, Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo. Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak. 

“Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,” jelas Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Selasa (8/2/2022).

Beka menerangkan, Komnas HAM akan terus mengawal kasus Wadas dan berupaya mencarikan solusi terbaik. Pihaknya akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog.

“Kami berharap akhir Februari ini selesai semua. Kalau nanti tetap buntu, maka keputusan ada di masing-masing pihak. Artinya Komnas tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan. Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya,” pungkasnya. []