pojokdepok.com -, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan masyarakat yang tercatat dalam data penduduk pemilih potensial pemilu (DP 4) tidak akan kehilangan hak pilih pada 2024 mendatang. Pasalnya, dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT) data kependudukan dijadikan sebagai acuannya. Ketua Divisi Data