Jakarta, pojokdepok.com – Apakah Anda dipastikan bakal menerima warisan berupa tanah di masa depan? Jika jawabannya ya, apakah ada pajak yang harus dibayar?
Sejatinya, setiap harta warisan merupakan harta yang bebas dari objek pajak. Namun ada perbedaan terkit aset properti berupa tanah.
Untuk lebih jelasna, berikut adalah penjelasan seputar pajak terkait harta warisan.
Tanah warisan bebas pajak, asal..
Segala harta waris dari orangtua kandung bukan merupakan objek Pajak. Hal itu tercantum di Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Akan tetapi, harta tersebut bisa bebas dari pajak jika sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), pewaris. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi untuk membayar pajak atas harta tersebut.
Anda wajib urus SKB PPh untuk tanah warisan
Harta waris berupa tanah dan bangunan bisa bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) jika ahli waris sudah mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Aturan ini tercantum di Perdirjen 30/2009.
Penerbitan SKB PPh ini diberikan usai ada permohonan tertulis yang diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat orang pribadi terdaftar atau bertempat tinggal. Tentu saja, yang berhak mengajukan adalah ahli waris yang sah, oleh karena itu permohonannya harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris.
Namun patut diketahui pula bahwa meski bebas PPh, ahli waris tentu harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat terjadi proses balik nama.
Jika sudah balik nama, laporkan tanah warisan di SPT tahunan
Walau dikecualikan dari objek PPh, bukan berarti harta yang didapat dari hibah atau waris dari orangtua tak perlu dilaporkan.
Apa jadinya kalau suatu saat nanti Anda menjual tanah warisan itu dan mengubahnya menjadi harta lain? Sebut saja saham atau surat utang negara, karena Anda ingin mendapatkan penghasilan pasif dari sana? Tentu ini bakal dipertanyakan.
Oleh karena itu saat melakukan pelaporan pajak, aset-aset tersebut harus dilaporkan di SPT Tahunan Anda, lebih tepatnya di bagian “Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak” dan Daftar harta pada akhir tahun.
Artikel Selanjutnya
8 Miliuner Ini Ogah Wariskan Semua Harta ke Anak Cucu
(aak/aak)