pojokdepok.com – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok terus melakukan upaya penanggulangan kebakaran.
Tidak hanya itu, petugas Damkar juga melakukan sejumlah evakuasi dan bantuan bencana kepada masyarakat di Kota Depok.
Dalam penanggulangan yang dilakukan, Dinas Damkar dan Penyelamatan memiliki aturan indeks kinerja yang ditargetkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Salah satunya response time penanganan adalah maksimal 15 menit sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Adnan Mahyudin mengatakan, capaian response time yang dilakukan petugas Damkar Kota Depok tidak lebih dari 13 menit.
Hal tersebut membuktikan bahwa Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok sangat tanggap terhadap pengaduan masyarakat.
“Alhamdulillah response time kami sangat baik, mulai dari menerima laporan masyarakat, verifikasi data, menuju lokasi, dan melakukan evakuasi tidak sampai 15 menit,” tuturnya kepada pojokdepok.com, Senin (22/07/24).
Adnan menambahkan, saat ini Damkar Kota Depok memiliki lima Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan dua Posko yang didalamnya sudah dilengkapi mobil dan alat pendukung untuk melakukan evakuasi.
Terbaru, Damkar Kota Depok bahkan mendapatkan mobil pemadam hibah asal Jepang yang diberi nama “MobTang” atau Mobil Tangga.
Mobil tersebut secara khusus dapat melakukan evakuasi kebakaran pada gedung hingga ketinggian 40 meter.
Disatu sisi, dirinya menegaskan ketika ada mobil atau peralatan yang rusak tidak akan menghambat petugas untuk melakukan evakuasi.
Pasalnya, petugas akan melakukan koordinasi dengan UPTD setempat atau dinas terkait yang bisa bersinergi dalam membantu masyarakat.
“Secara kinerja, selama ini kita selalu bisa menangani aduan masyarakat sesuai dengan target respon time yang sudah ditentukan,” tutupnya. (JD02/ ED 01).