pojokdepok.com – Perselisihan antara kubu AHY dan kubu penggagas KLB Deli Serdang masih terus berlanjut. Saat ini kedua kubu sedang memasuki tahapan persidangan pasca dilayangkannya gugatan oleh kubu KLB Deli Serdang akibat penolakan Menkumham atas hasil KLB mereka yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua partai.
Salah satu syarat mendaftarkan hasil kongres adalah keberadaan surat keterangan yang ditandatangani oleh mahkamah partai. Berdasarkan hal ini kubu AHY sempat mengklaim bahwa hasil KLB Deli Serdang memang sepatutnya ditolak karena diterbitkan oleh mahkamah partai yang tidak terdaftar di Kemenkumham.
Sebaliknya, kubu KLB beranggapan surat bebas sengketa yang diajukan oleh kubu AHY kepada Kemenkumham tidaklah sah. Sebab, surat tersebut ditandatangani oleh mahkamah partai yang sudah demisioner.
“Fakta bahwa surat bebas sengketa yang dimohonkan di Kemenkumham untuk kepengurusan AHY ditandatangani oleh Amir Sayamsudin dan Yosep Badoeda yang sudah didemisionerkan oleh majelis tinggi itu artinya surat bebas sengketa tersebut ditandatangani oleh orang yag sudah tidak memiliki kewenangan lagi,” terang Kuasa Hukum Kubu KLB, Rusdiansyah dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada pojokdepok.com –, Jakarta, Minggu (10/10/2021).
Selain perkara surat bebas sengketa, kubu KLB juga menganggap bahwa kubu AHY melakukan kebohongan terkait pembahasan AD/ART yang seharusnya dibahas dalam kongres tahun 2020.
Adjrin Duwila, salah satu pengagas KLB Demokrat mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh kubu AHY mengakui bahwa tidak ada pembahasan AD/ART partai pada kongres yang digelar pada bulan Maret 2020 tersebut.
“Kalaupun misalnya dibilang bahwa itu (AD/ART) dibahas menurut salah satu saksinya mereka, ini bertentangan dengan saksi sebelumnya, saya hadir di kongres, tidak pernah ada pembahasan itu. Pembahasan AD/ART itu terjadi di luar kongres, kalau di luar kongres berarti kan sudah bertentangan dengan undang-undang,” ungkap Adjril.
Pihaknya menganggap bahwa kubu AHY melakukan kebohongan publik lantaran syarat formal didaftarkannya hasil kongres harus menyertakan berita acara pembahasan AD/ART, yang menurut kubu KLB tidak pernah dilakukan dalam kongres 2020. []