Demokrat:Pilpres-Pileg Serentak, Presidential Threshold Tidak Relevan

pojokdepok.com — Partai Demokrat setuju presidential threshold (preshold) dihapus dari 20 persen menjadi 0 persen. Partai berlambang bintang mercy berpandangan preshold tidak relevan untuk diberlakukan pada Pilpres 2024 karena akan digelar serentak dengan Pileg.

“2019 pileg dan pilpres dilaksanakan serentak dan akan kembali dilaksanakan secara serentak pada 2024. Harusnya secara konstitusional ambang batas pencalonan tidak relevan lagi dijadikan sebagai syarat pencalonan mengingat hasil pileg dan pilpres 2024 belum diketahui hasilnya,” kata Wakil Sekjen Partai Demokrat, Irwan Fecho, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021). 

Dia mengatakan, jika menggunakan hasil Pemilu 2019, justru alasan preshold untuk penguatan sistem presidensial tidak cocok karena hasil pemilu atau resultan politik akan berbeda.

Ia juga mengatakan bahwa pada pemilu terakhir penguatan sistem presidensial justru terjadi pasca pemilu. Bukan saat pencalonan presiden. Hal ini mempertebal keyakinan Irwan bahwa preshold tidak lagi relevan, terutama untuk pilpres dan pileg yang digelar serentak. 

“Fakta politik juga menunjukkan dalam beberapa pemilu terakhir, justru pembentukan koalisi pemerintahan dapat terjadi setelah pileg dan pilpres selesai. Jadi presiden terpilih mendapatkan tambahan dukungan dari parlemen setelah pemilu usai. Bahkan paling mutakhir, justru yang berlawanan dalam pilpres menjadi sekutu pasca pemilu dan menjalankan pemerintahan bersama-sama. Disitulah inti penguatan kabinet presidensial, bukan pada saat proses kandidasi atau pencalonan,” katanya. 

Lebih lanjut, Irwan mengatakan bahwa syarat menang pilpres dengan simple majority(50%+1 suara) sudah merupakan saringan yang dapat menyeleksi pemimpin terbaik. Untuk itu, menurut Irwan, preshold tidak lagi diperlukan sebagai syarat pencalonan presiden. 

“Sebenarnya, design konstitusional kita juga menganut skema second round system (dua ronde) dan simple majority (kemenangan sederhana 50%+1). Artinya apa, konstitusi kita punya mekanisme saringan terhadap setiap calon Presiden dan Wakil Presiden agar pemilu kita menghasilkan Presiden yang berkualitas dan memiliki dukungan yang kuat. Oleh karena itu, dari pengalaman politik dan konstitusi kita termutakhir harusnya tidak ada lagi presidential threshold,” tandasnya. 

Anggota Komisi V DPR RI tersebut juga menegaskan bahwa dalam pemilu serentak seharusnya setiap partai yang dinyatakan sebagai peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden 

“Dengan pemilu yang serentak, setiap partai politik peserta pemilu harusnya memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Disitulah ada jaminan dan perlindungan terhadap hak untuk memilih dan dipilih setiap partai politik dan warga negara,” kata Irwan.[]