pojokdepok.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengundurkan diri dari jabatannya di Kabinet Indonesia Maju.
Hal itu ditegaskan Junimart sebagai konsekuensi atas carut marutnya konflik pertanahan antara masyarakat dengan para pengusaha. Pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para pengusaha oleh Kementerian ATR/BPN yang kerap kali mengesampingkan hak hukum atas tanah masyarakat.
“Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil seharusnya sebagai seorang sosok pemimpin/akademisi yang mumpuni sebaiknya mengundurkan diri dari Kabinet Presiden Jokowi,” ujar Junimart kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Junimart mengatakan carut marut pertanahan di Indonesia semakin menggurita yang terbukti dari konflik yang terjadi di masyarakat terkait pemberian HGU, HGB dan izin lainnya.
Ditambah lagi, kata Junimart, realita kian maraknya aksi mafia tanah di Indonesia yang justru melibatkan para oknum dari Kementerian ATR/BPN secara bersama-sama dengan para mafia tanah.
Menurut Junimart, hal tersebut adalah hasil dari aksi pembiaran yang selama ini dilakukan oleh Sofyan Djalil kepada para bawahannya.
“Belum lagi, makin maraknya mafia-mafia tanah yang melibatkan internal dari Kementerian ATR/BPN itu sendiri. Permafiaan ini diamini oleh Sofyan Djalil dan memang ada yang dilakukan secara sistemik dan terstruktur. Menurut saya ini adalah buah dari pola pembiaran yang selama ini dilakukan oleh Menteri Sofyan Djalil,” papar Junimart.
Lebih lanjut, Politikus PDI-P tersebut mengatakan jika Sofyan Djalil tidak bersedia mengundurkan diri dari jabatannya, sebaliknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertindak tegas dengan mencopot jabatan Menteri yang disandang oleh Sofyan Djalil.
“Jadi jika tidak bersedia mundur, lebih baik Presiden Jokowi mencopot Sofyan Djalil. Karena hasil temuan kami di Komisi II ketika melakukan kunjungan-kunjungan kerja ke daerah, menemukan pemberian HGU dan dan hak tanah lainnya kepada para pengusaha jelas-jelas telah merugikan masyarakat,” ungkapnya. []

