Diduga lakukan perbuatan melawan hukum, PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD gugat PT. Taishan Alkes Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Kesehatan.

Sengketa hukum soal merk ‘Clungene’ dan ‘Clungene IND’ untuk alat Kesehatan (Antigen)
Sengketa hukum soal merk ‘Clungene’ dan ‘Clungene IND’ untuk alat Kesehatan (Antigen)

pojokdepok.com- PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD layangkan gugatan kepada tiga pihak, yakni PT. Taishan Alkes Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Kesehatan, ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD sebagai penggugat lewat tim kuasa hukumnya Law Office Rudi Kabunang & Associates , agus sudanto sh mengatakan, gugatan dilayangkan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yakni melanggar kesepakatan penggunaan merk dagang yang memiliki persamaan Sebagian dan/atau seluruhnya nama milik penggugat dan didaftarkan oleh PT. Taishan Alkes Indonesia nama atau merek “Clungene IND” ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Hangzhou Clongene sendiri telah mendaftarkan merek dagang ‘Clungene’ tersebut dengan nomor pendaftaran IDM000715598 dalam kategori barang/jasa sejak tahun 2017 dan mendapat perlindungan hak merek sampai pada 2 Agustus 2027.

Dengan demikian, penggugat menegaskan adanya persamaan sebagian dan/atau seluruhnya nama merek dagang ‘Clungene’ milik penggugat yang digunakan oleh tergugat dengan nama ‘Clungene IND’. Oleh karena itu, penggugat telah mengajukan keberatan atas penggunaan nama tersebut.

Gugatan ke Kemenkumham

Tidak cukup sampai di situ, PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD juga melayangkan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Turut Tergugat I. Bahwa menurut penggugat Kemenkumham telah melanggar administratif. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyebut seharusnya Turut Tergugat I menolak permohonan pendaftaran merek karena adanya persamaan Sebagian dan/atau seluruhnya nama merek.

Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Sudah sepatutnya Sertifikat Merek Clungene IND dibatalkan, atau setidaknya tidak memiliki hukum yang mengikat,” ucap agus susanto selaku tim kuasa hukum PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD, dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Juni 2022.

Selanjutnya, gugatan pada pihak ketiga dari penggugat adalah Kementerian Kesehatan sebagai Turut Tergugat II, yang memberikan ijin edar merk Clungene IND sebagai produk Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette.

Pada merek dagang yang sama, PT. Hangzhou juga menggunakan merk Clungene pada alat kesehatan Antigen Rapid Test Cassette. Oleh karena itu, penggugat meminta sudah sepatutnya Kementerian Kesehatan mecabut ijin edar merk Clungene IND Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette.

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan penggunaan merk dagang Clungene IND dengan izin edar alat kesehatan Kementerian Kesehatan RI AKD 20303120960 tersebut setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Bahwa akibat sejak didistribusikannya rapid test merk Clungene IND milik PT Taishan itu telah membuat kerugian bagi penggugat yang diduga sebesar Rp74.145.000.000 (tujuh puluh empat milyar seratus empat puluh lima belas juta rupiah). selamjutnya akan di buktikan dalam persidangan ke depan di pengadilan.

Persidangan pertama digelar di PN  JakBar pada rabu 3 agustus 2022 ini , namun persidangan pertama ditunda lantaran hanya dihadiri oleh turut tergugat dua. Sementara , tergugat dan turut tergugat tidak menghadiri sidang perdana. Sidang selanjutnya akan digelar pada 24 agustus mendatang.(jer)