/

Dinilai Cacat Hukum Dan Langgar Undang-undang, PAPD Ajukan Gugatan Soal Pengangkatan Ririek Andriansyah

pojokdepok.com- Diangkatnya  Ririek Adriansyah menjadi presiden direktur PT. Telkomsel Tbk menjadi polemik. Pasalnya pengangkatan Ririek Adriansyah yang telah menjabat sejak tahun 2012 silam itu dianggap cacat hukum dan melanggar  Undang-undang serta Peraturan Pemerintah.

Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Agus Rihat P Manalu mengatakan, pihaknya selaku penerima kuasa telah mendaftaran gugatan terhadap Menteri BUMN dan PT. Telkomsel Tbk terkait pengangkatan kembali Ririek Adriansyah sebagai Presiden Direktur Telkomsel.

“Kami telah mendaftarkan gugatan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap menteri BUMN sebagai tergugat 1 dan PT. Telkomsel Tbk sebagai tergugat 2,” katanya kepada awak media, Rabu (25/5/2022).

Selain itu, Rihat juga menegaskan, sesuai peraturan pemerintah No 45 tahun 2005 pasal 19 jelas di katakan bahwa masa jabatan anggota direksi selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya.

“Di PP 45 tahun 2005 pasal 19 dengan jelas dan tegas telah diatur masa jabatan anggota direksi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya. Artinya seorang yang menjabat sebagai anggota direksi pada BUMN maximal dapat menjabat selama 2 periode atau 10 tahun, sedangkan dalam kasus ini Ririek sudah menjabat sebagai Presiden Direktur Telkomsel sejak 2012 berarti sudah 10 tahun dirinya menjabat sebagai direksi Telkomsel,” tandasnya.

Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi inipun meminta kepada menteri BUMN untuk segera membatalkan pengangkatan kembali Ririek Ardiansyah yang dinilai cacat hukum.

“Kami sampaikan kepada Menteri BUMN agar dapat mengambil langkah tegas terkait polemik di tubuh Telkomsel ini.” Pungkasnya.

Untuk diketahui.Sejak tahun 2012, Ririek Ardiansyah telah menjabat sebagai Presiden Direktur PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel) Tbk dan terpilih kembali menjadi Presiden Direktur di tahun 2022 ini.(jer)