pojokdepok.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melaksanakan pendampingan tata kelola dan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024. Pendampingan menyasar pada 150 peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat Disdik Kota Depok Suhyana menyebut, penyaluran BOSP dilaksanakan dua kali atau dua tahap dalam satu tahun.
Terdapat aturan maupun mekanisme dalam penyalurannya yang harus dipahami satuan pendidikan dan PKBM.
“Ini merupakan bentuk bimbingan, pendalaman dan pendampingan kepada lembaga kesetaraan, penerima BOSP,” ujarnya, disela kegiatan pendampingan tata kelola dan penggunaan dana BOSP Tahun 2024, di Aula Serbaguna Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Selasa (16/07/24).
“Karena pada dasarnya pengelolaan keuangan sekolah mulai dari PAUD sampai SMA sederajat serta pendidikan kesetaraan, satu regulasinya. Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam tata kelola penggunaan BOSP, Disdik memiliki tiga peran. Di antaranya, perencanaan, pendampingan dan pelaporan.
“Perencanaan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan masing-masing, karena mekanisme tahapannya sudah melalui sistem,” ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, Disdik melakukan pendampingan dalam penggunaan BOSP. Harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk pengawasannya.
Terakhir, adalah pelaporan agar tata kelola penyaluran BOSP ini sesuai yang diharapkan, sehingga dana BOSP bisa tepat dan cepat. Tepat sesuai aturan dan cepat sesuai dengan waktunya.
“Penggunaan dana BOSP harus diperhatian lebih serius. Baik penerimaan, penyaluran, pertanggungjawaban dan pelaporan. Jangan sampai keluar dari aturan,” tutupnya. (JD 08/ED 02)