DPMPTSP Panggil Pengembang Perumahan di Lokasi Korban Terseret Arus Gorong-gorong

pojokdepok.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, melayangkan surat panggilan ke pengembang perumahan di Pancoran Mas (Panmas) untuk dimintai klarifikasi terkait kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Pasalnya, perumahan tersebut dipastikan tidak mengantongi IMB karena berdiri di area hijau yang sesuai aturan tidak diperbolehkan untuk adanya kegiatan pembangunan. 

“Tadi baru dikirimkan surat panggilan klarifikasi, sesuai dengan aturan, nanti jika pengembang perumahan tidak kooperatif baru kami terbitkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3, baru pelimpahan ke Satpol PP untuk penyegelan,” kata Kepala DPMPTSP Kota Depok, Mangnguluang Mansur, usai mendampingi Wali Kota Depok Mohammad Idris saat meninjau lokasi hanyutnya dua remaja di gorong-gorong, RW 17 Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (26/04/23).

Dikatakan Agung, sapaannya, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi perumahan tersebut. Sebab di area Perumahan tersebut juga menjadi lokasi dua remaja terseret arus air gorong-gorong, saat terjadi hujan di Kota Depok, Selasa (25/04/23).

“Perumahan tersebut juga berdiri di lokasi yang merupakan kawasan resapan air, karena ada rawa di belakangnya,” imbuh Agung.

“Jadi bisa dipastikan tidak ada izin (pembangunan), karena RT-nya bilang tidak ada atau tidak pernah diajak musyawarah. Sekalipun ada, tidak selesai, karena memang ini kawasan ruang resapan air (rawa),” ungkapnya.

Sementara itu, warga RT 06 Kelurahan/Kecamatan Panmas, Eka Susilawati (34), membenarkan adanya rencana pembangunan untuk perumahan di lokasi tersebut.

Kendati demikian, pembangunan telah mangkrak sejak tiga bulan lalu.

“Mangkrak sudah tiga bulan menyisakan pembangunan gorong-gorong yang masih terbuka. Memang di lokasi itu ada jalan tembus dari kaveling menuju Masjid Nurul Iman atau ke Jalan Mede,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan kejadian ini bisa jadi pelajaran bersama,” tutupnya. (JD 08/ED 02/EUD 04)