pojokdepok.com – DPR RI hari ini menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Usai rapat penutupan masa sidang ini, DPR RI akan memasuki masa reses.
“Mulai tanggal 8-31 Oktober 2021 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Puan akan menghadiri rapat paripurna secara virtual karena sedang berada di Roma, Italia, untuk mengikuti Seventh Group of 20 Parliamentary Speakers’ Summit (P20). Pidato penutupan masa sidang akan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Sebelum penutupan masa sidang, DPR RI akan melakukan sejumlah pembahasan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu.
Puan mengatakan, salah satu agenda rapat paripurna hari ini adalah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap sejumlah RUU inisiatif Komisi II DPR RI.
“Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Rapat paripurna juga akan mengambil keputusan soal persetujuan perpanjangan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Selanjutnya akan ada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” sebut Puan.
Puan mengatakan, walaupun awal Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, DPR RI telah dapat mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas konstitusionalnya dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

