Eks Dirjen Otda: Penunjukan Pejabat Kepala Daerah Banyak Mudharatnya

pojokdepok.com -, Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mempertanyakan Undang-undang (UU) Pilkada terkait penunjukan aparatur sipil negara sebagai pejabat kepala daerah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Djohermansyah, prinsipnya Pilkada menurut UU dilakukan secara demokratis. Lalu diterjemahkan dalam UU Pilkada di mana kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Kemudian, ada aturan di UU Nomor 10 tahun 2016 karena tidak ada Pilkada serentak 2021 dan 2022, maka diangkat pejabat kepala daerah dari ASN.

baca juga:

“Nah selama ini, saya pernah jadi pejabat Gubernur, waktunya pendek dan tidak ada hajatan besar seperti Pileg, Pilpres hingga Pilkada. Dan sekarang waktunya panjang sampai 3 tahun. Maka saya pelajari banyak mudharat daripada manfaatnya jika diangkat dari ASN,” kata Djohermansyah dikutip dari Channel YouTube CNN lndonesia, Minggu (20/2/2022).

Apa solusinya? Djohermansyah memberikan dua opsi. Pertama, bisa dipilih oleh DPRD atau opsi lain memperpanjang masa jabatan.

“Dan ini ada praktik empiriknya seperti di Yogyakarta,” kata Djohermansyah.

Sebagai catatan, pernah ada konvensi perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X sebanyak 2 kali, yakni dari 2008 s/d 2011 selama 3 tahun melalui Keppres Nomor 86/P Tahun 2008, dan dari 2011 s/d 2012 selama 1 tahun melalui Keppres Nomor 55/P Tahun 2011.

Karenanya, menurut Jhohermansyah, perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 hingga dilantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak nasional 2024, tidaklah sulit dan bisa memiliki dasar yang konstitusional.

Djohermansyah menilai perpanjangan masa jabatan berbeda sekali dengan menunjuk atau mengangkat pejabat ASN alias pegawai negeri (appointed) yang nyata bukan hasil pemilihan rakyat.