pojokdepok.com – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai tindak pidana korupsi tidak melulu karena dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebab, hal itu bisa saja terjadi dari parpol yang tidak serius mengusung kandidat kepala daerah.
“Keseriusan parpol mengusung figur pemimpin berintegritas mungkin saja tak dilakukan. Parpol cenderung pragmatis sejak awal sehingga kandidat juga ikut arus itu,” kata Peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022).
Ia menerangkan, jika parpol sumber masalah terjadinya kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi, maka perubahan mekanisme Pilkada 2024 dari pemilihan langsung menjadi diserahkan ke DPRD adalah bukan solusi.
baca juga:
“Kalau parpol yang jadi masalah, kan perubahan sistem Pilkada ke tidak langsung pasti bukan solusinya,” sambung dia.
Adapun, kata Lucius, semestinya MPR RI bersama dengan Wantimpres mulai melihat peluang untuk mereformasi setiap parpol agar benar-benar menjadi rumah kaderisasi. Tujuannya agar terciptanya pemimpin yang bersih dan jujur.
“Keseriusan parpol akan dengan sendirinya menjadi cikal bakal perubahan pada figur kepala daerah yang diusung hingga terpilih,” ucap dia.
Lucius juga menyoroti lembaga Wantimpres yang seolah-olah tak punya ruang untuk bekerja secara maksimal. Sehingga, melahirkan wacana-wacana yang tidak populer.
“Jadi salah satu cara untuk memalingkan mata dan pikiran publik pada mereka. Kalau enggak begitu ya takutnya publik tak menganggap lembaga-lembaga itu ada,” tukas dia.
Sebagai informasi, MPR RI dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali membuka usulan agar Pilkada digelar kembali oleh DPRD. Wantimpres dan MPR saling membuka ruang diskusi memetakan mudarat dan manfaat dari Pilkada langsung.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membeberkan MPR RI dan Wantimpres menilai perlunya kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan kelompok terkait lainnya untuk mengkaji sejauh mana pelaksanaan Pilkada langsung memberikan manfaat kepada rakyat.
“Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan Pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022). []