pojokdepok.com -, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Partai Gerindra belum menentukan penetapan masa kampanye yang pas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, masa pandemi Covid-19 salah satu yang menjadi pertimbangan.
“Nah itu juga (masa pandemi Covid-19) menjadi pertimbangan kita. Sehingga apapun itu nantinya buat kebaikan kita semua,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Selain itu, Dasco juga mengatakan, Partai Gerindra juga masih perlu mengkaji terhadap usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang masa waktu kampanye selama 120 hari yang nantinya hal itu akan disampaikan oleh Fraksi Gerindra di Komisi II DPR RI.
baca juga:
“Kami masih kaji untuk kemudian nanti kita akan informasikan kepada kapoksi Gerindra di Komisi II DPR RI untuk nanti sikap Gerindra seperti apa,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengusulkan penetapan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan selama 120 hari. Dia mengklaim usulan jadwal tersebut telah disusun sejak lama.
“Kita usulkan waktu kampanye itu 120 hari. Kemudian DPR ajukan 90 atau 75 hari,” ungkap Ilham di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2022).
Ilham menyebut, adapun yang menjadi pertimbangan kampanye digelar selama 120 hari yakni karena masalah persiapan logistik. Selain itu, menghindari konflik internal di Parpol terkait penentuan nomor misalnya terkait DCT (Daftar Calon Tetap).
“Hitungan kita 120 hari dari proses pengadaan, bidding hingga distribusi. Kenapa kita usulkan kampanye 120 hari,” pungkasnya.
KPU akan mengusulkan Pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibuka mulai 1 hingga 7 Agustus 2022 mendatang.
“Pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 rencana akan dimulai tanggal 1 hingga 7 Agustus 2022 dalam rancangan tahapan jadwal dan program kita,” ujar Ilham.
Ilham mengatakan, KPU akan menyurati DPR RI dalam waktu dekat untuk menjadwalkan pembahasan penetapan tanggal pendaftaran itu.
“Kita berharap bisa dibahas karena ini bisa menjadi acuan, ketika sudah dibahas kita bisa langsung undangkan menjadi PKPU dan bisa menjadi acuan membahas aggaran tentu kesiapan-kesiapan dan tahapan-tahapan lainnya,” terangnya. []

