Hana Hanifah Gugat Cerai Suami, Mas Kawin Harus Dikembalikan?

Jakarta, pojokdepok.com – Artis FTV Hana Hanifah mendadak viral usai dikabarkan menggugat cerai sang suami, Randy, ke pengadilan Bogor. Padahal pernikahan yang mereka baru berjalan selama satu bulan.

Seperti diberitakan detik, alasan Hana menggugat cerai sang suami berawal saat mereka melaksanakan ibadah umrah beberapa waktu lalu. Hana sempat menuturkan keinginan dirinya merawat sang bunda yang tengah sakit usai pulang umrah, tapi, Randy dianggap tak suka dengan rencana yang ingin dilakukan sang istri.

Saat pulang umrah, Randy meninggalkan Hana Hanifah dan keluarganya di bandara dengan pulang duluan. Hal itu membuat Hana Hanifah sakit hati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai terjadi percekcokan, Randy malah meminta kembali mahar yang sudah diberikan kepada Hana Hanifah.

Pengacara Hana, Acong Latif, mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang Perkawinan, mas kawin yang sudah diberikan ke istri tidak boleh diambil kembali karena sepenuhnya merupakan hak istri.

Berikut adalah beberapa tinjauan seputar mas kawin yang harus Anda ketahui, saat istri melayangkan gugatan.

Istri gugat cerai, mas kawin tak wajib dikembalikan

Menurut Pasal 32 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, “Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.”

Maka itu berarti mahar yang diberikan Bekti ke Hana akan sepenuhnya menjadi hak Hana, lantaran pemberiannya dilakukan sebelum sahnya ikatan pernikahan, atau saat proses ijab qabul.

Dilansir dari artikel di situs Hukum Online, Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjelaskan bahwa karena mahar adalah hak istri, istri tidak wajib mengembalikan mahar. Hal itu disebabkan karena kewajiban istri yang melayangkan gugatan adalah membayar uang tebusan (iwad) yang telah disepakati.

[Gambas:Video CNBC]

(aak/aak)