pojokdepok.com -, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih memberikan kesempatan kepada Partai Republik Satu untuk memperbaiki administrasi persyaratan pendaftarannya sampai tanggal 28 September 2022.
Sampai saat ini, Hasnaeni alias ‘Wanita Emas’, yang kini tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih tercatat sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu di KPU.
“Partai Republik Satu diberikan kesempatan yang sama dengan partai politik lainnya untuk melakukan perbaikan administrasi persyaratan pendaftarannya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi pojokdepok.com –, Senin (26/9/2022).
baca juga:
Terkait upaya apakah nanti Partai Republik Satu akan mengikuti tahapan verifikasi selanjutnya, dalam hal ini verifikasi faktual pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November, Idham menyampaikan hal itu sangat bergantung pada hasil verifikasi adminitrasi yang akan diumumkan pada 14 Oktober 2022.
Namun apabila pada saat dilakukan Verifikasi Faktual kepengurusan terdapat Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang tidak hadir, Verifikasi Faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi seperti teknologi pemanggilan video (video calling) ataupun teknologi konferensi video seperti aplikasi Zoom dan sejenisnya. Hal ini diatur dalam Pasal 71 PKPU No. 4 Tahun 2022.
“Pendaftaran partai politik calon peserta pemilu adalah proses administratif menurut UU Pemilu yang harus ditempuh partai politik berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM,” urainya.
Untuk diketahui, Hasnaeni merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Selain menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka, Kejagung menetapkan dua tersangka lain, yakni pensiunan pegawai BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ) dan mantan Dirut PT Waskita Beton Precast inisial Jarot Subana (JS). []