HUT ke-27 Depok, Warga Diminta Ganti Karangan Bunga dengan Penanaman Pohon

Pojokdepok.com – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok yang jatuh pada 27 April 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk ucapan selamat.

Melalui Surat Himbauan nomor 400.14.12/214/DLHK/2026 tentang himbauan ucapan selamat HUT ke-27 Kota Depok yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, masyarakat dianjurkan mengganti ucapan tersebut dengan pemberian pohon.

Adapun tiga jenis pohon yang direkomendasikan dalam imbauan tersebut adalah Tabebuya, Mahoni, dan Kamboja Bali.

Pohon yang diberikan diharapkan memiliki tinggi minimal 2 meter atau diameter batang sekitar 10 cm.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program penghijauan sekaligus mengurangi timbulan sampah yang biasanya dihasilkan dari karangan bunga.

Imbauan ini berlaku bagi berbagai kalangan, mulai dari instansi pemerintah, DPRD, camat dan lurah, tokoh masyarakat, hingga seluruh warga Kota Depok.

Pemerintah Kota Depok berharap perayaan HUT tahun ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan kota.