Idris mengatakan dalam proses pembangunan di daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentu harus mengikuti aturan-aturan yang ada di Pemerintah Pusat. Termasuk aturan terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat.
“Dalam hal bencana alam, Bansos yang diberikan kepada masyarakat mengacu kepada aturan-aturan terkait dengan masalah penerimaan. Di antaranya, melihat kemampuan penerima Bansos warga miskin atau tidak. Serta penyalurannya dilaksanakan secara non-tunai,” kata Idris usai menyerahkan SK pencairan bantuan ke warga di Kantor Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Selasa (19/10/2021).
Idris mengungkapkan, bulan lalu, Kota Depok terkena musibah angin kencang. Dari data yang dihimpun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, terdapat 1.471 warga yang terdampak.
“Maka dengan merujuk kepada aturan penyaluran Bansos, maka Pemkot Depok melalui perangkat daerah terkait melakukan verifikasi, sehingga terdapat 159 warga terdampak yang berhak menerima Bansos,” tutur Idris.
“Semoga dengan Bansos ini dapat meringankan beban warga yang terdampak bencana angin kencang di Depok,” tutup Idris.