Imam Budi Hartono Terima Aduan dan Masukan Warga Palsigunung Soal Infrastruktur Sampai Sarpras Pemakaman

pojokdepok.com – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menerima sejumlah aduan dan permintaan dari warga Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis terkait infrastruktur dan sarana prasana (sarpras) pemakaman.

Hal itu diterimanya saat melakukan ziarah kubro sekaligus peletakan batu pertama pembangunan Musala Taman Pemakaman Palsigunung, Jumat (23/08/24).

Warga mengeluhkan, drainase diujung pemakaman yang tidak berfungsi yang menyebabkan genangan jika turun hujan lebat.

Selain itu, warga juga meminta Pemakaman Palsigunung dilengkapi dengan mobil jenazah. 

Menanggapi hal tersebut, Imam Budi Hartono meminta kepada Camat Cimanggis, Dody Setiawan dan Lurah Tugu, Tri Sakti Anggoro untuk memfasilitasi aduan tersebut.

“Hal-hal yang diminta oleh warga dan lembaga, kami akan proses dengan senang hati. Tapi dengan proses penganggaran,” tutur dia dalam sambutannya.

Ia melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima dirinya, untuk permintaan mobil jenazah sudah di fasilitasi melalui Pokok Pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Ade Supriatna.

“Kata pak Lurah Sakti, sudah diusulkan melalui anggota DPRD, Ade Supriatna dari Dapil Cimanggis. Mudah-mudahan bisa dicairkan di tahun depan,” ungkap Imam Budi Hartono.

Ia membeberkan, pada tahun ini ada 11 ambulans yang sudah dicairkan dan diserahkan kepada beberapa lembaga, yayasan dan pengurus RW.

“Tapi saya liat listnya tidak ada yang dari sini, karena yang dari sini baru minta kemarin. Sehingga, diusulkan tahun ini dan pemberiannya tahun depan,” terang dia.

Pada kesempatan tesebut, Imam Budi Hartono turut berterima kasih kepada masyarakat atas kontribusinya bagi pembangunan Kota Depok. 

Terakhir, Ia juga meminta maaf, kepada warga bila kebijakan yang dibuat belum menyentuh kepada seluruh masyarakat, baik secara langsung ataupun tidak.

“Termasuk juga untuk para penggali kubur dan marbot kita akan usulkan agar mendapatkan dana insentif. Kalau ini sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan anggran, insyaAllah kita bisa lakukan,” pungkas dia. (JD 09/ED 01)