Ini Dia Ancaman OJK ke Asuransi yang Bermasalah

Jakarta, pojokdepok.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan akan melakukan pelarangan bagi perusahaan asuransi untuk menjual produk unitlinknya melalui bank jika tak menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.

Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Di samping itu, OJK juga akan melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unitlink ke depan, termasuk di dalamnya adalah tindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

“OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya,” kata Anto dalam dalam postingan instagram OJK, Kamis (3/2/2022).

Hal ini berangkat dari masalah yang dihadapi oleh tiga perusahaan asuransi yang bersengketa dengan nasabahnya. Masalah ini telah diambil langkah penyelesaiannya oleh OJK.

Upaya yang sudah dilakukan antara lain ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.

“OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama,” kata Anto.

“Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution), jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan,” terangnya.

Untuk itu manajemen perusahaan juga telah menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK.

Dia menjelaskan, mengacu pada ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen. Ini merupakan upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

OJK akan memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko.

Di samping itu, OJK juga meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat.

[Gambas:Video CNBC]

(mon)