Ini Pelajaran di Balik Isu Asuransi Rp69 M Mirna Salihin

Jakarta, pojokdepok.com – Kisah kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perhatian publik usai munculnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee & Jessica Wongso di Netflix. Seperti diketahui, pada 2016 lalu isu asuransi jiwa Mirna sempat mencuat ke publik.

Seperti diberitakan CNN pada 2016, pengacara Jessica lainnya yakni Yudhi Sukinto Wibowo yang pernah menyebut Mirna memiliki uang asuransi jiwa senilai US$ 5 juta di luar negeri. Alhasil muncul kecurigaan bahwa ada yang sengaja menjebak Jessica menjadi tersangka agar bisa mencairkan dana asuransi jiwa milik Mirna.

Ayah Mirna, Darmawan Salihin memang tidak menampik, Mirna memang memiliki asuransi. Namun dia tak merinci jenis asuransi yang dimiliki Mirna. Darmawan menyebutkan bahwa besaran uang asuransi tersebut adalah Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darmawan pun mengatakan bahwa apa yang dikatakan Yudi adalah bohong. Kepolisian sendiri pada saat itu mengatakan bahwa Mirna tidak memiliki asuransi jiwa dengan uang pertanggungan US$ 5 juta.

Belajar dari kasus Mirna, ketahuilah bahwa pihak yang seharusnya memiliki asuransi jiwa adalah orang yang berstatus sebagai pencari nafkah di keluarga.

Tujuan dari memiliki asuransi jiwa adalah sebagai antisipasi atas risiko hilangnya pendapatan saat si pencari nafkah meninggal dunia atau mengalami musibah cacat tetap total.

Uang pertanggungan dari asuransi jiwa bisa diklaim oleh ahli waris sah yang ditunjuk sebagai penerima manfaat, oleh tertanggung.

Ketika seseorang masih lajang alias belum memiliki tanggungan, maka orangtualah atau saudara kandunglah yang menjadi penerima manfaat. Apa alasannya?

Golongan dalam ahli waris

Dalam KUHPerdata, penerima waris diatur di Pasal 832. Mereka pun dipisahkan menjadi empat golongan, berikut penjelasanya.

Golongan I

Keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah yaitu suami atau istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang ditinggalkan.

Golongan II

Keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orangtua dan saudara kandung.

Golongan III

Kakek, nenek, dan leluhur.

Golongan IV

Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam. Contohnya adalah paman, bibi, serta saudara kakek dan nenek.

Meski adanya golongan-golongan pewaris, tidak semerta-merta seseorang yang berhak mengklaim warisan dari saudaranya. Adapun golongan ahli waris ini didasarkan oleh prioritas pembagian waris.

Ketika seseorang masih melajang, maka secara tidak langsung ahli waris yang sah adalah golongan kedua yakni orangtua dan saudara kandung.

Walau mereka bisa menunjuk siapa yang menjadi penerima manfaat, namun perusahaan asuransi tentu tidak akan menyetujui bila orang-orang tersebut berada di luar ahli waris golongan II.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Celah Hukum Dipakai Agen Asuransi Buat Tipu Nasabah, Serius?

(aak/aak)