pojokdepok.com – Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok mengingatkan kepada pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh masyarakat.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur pada Irda Kota Depok, Wijayanto mengatakan, gratifikasi merupakan salah satu perilaku atau tindakan korupsi. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi harus dikembalikan maksimal 30 hari kerja setelah diterima.
“Banyak ASN (Aparatur Sipil Negara) Depok yang belum memahami dan mengerti, kadang ada yang memberi dibilang rejeki padahal itu gratifikasi,” katanya kepada pojokdepok.com, Kamis (18/07/24).
Wijayanto menyebut, ASN yang menerima gratifikasi dapat melaporkan uang atau barang yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Laporan Gratifikasi Online (GOL).
Aplikasi yang dikembangkan oleh KPK ini untuk memudahkan ASN dan penjabat negara lainnya dalam melaporkan penerimaan gratifikasi.
Selain aplikasi GOL KPK, lanjutnya, Inspektorat Daerah Kota Depok juga menyediakan layanan konsultasi bagi ASN yang membutuhkan informasi terkait gratifikasi yang diterimanya.
“Pegawai kami juga akan membantu ASN untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya melalui offline apabila ada kendala di online,” ungkap Wijayanto.
Dirinya menuturkan, upaya pelaporan gratifikasi ini diharapkan dapat terbangun dan dilakukan oleh seluruh ASN Depok sebagai bentuk pencegahan tindak korupsi. Keberhasilan pengendalian gratifikasi ditunjukan dengan terciptanya budaya anti gratifikasi.
“Kami menjamin keamanan pelapor, jangan takut untuk melapor jika menerima gratifikasi,” pungkasnya. (JD 05/ED 02)