pojokdepok.com -, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan uji formil dan materi atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partainya yang diajukan kubu Moeldoko. Dia mengaku sudah memperkirakan putusan MA tersebut sejak awal.
“Tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusannya sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak karena gugatannya sangat tidak masuk akal,” kata AHY dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021).
Dalam kesempatan tersebut, AHY menegaskan bahwa tongkat kepemimpinan Partai Demokrat hanya ada satu, yaitu yang diembannya saat ini.
“Jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025,” kata AHY.
Menurut AHY, permohonan Judical Review AD/ART Partai Demokrat merupakan akal-akalan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dipimpin Moeldoko untuk mengkudeta kursi kepemimpinannya.
“Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Seperti diketahui, kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.
“Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat diterima,” demikian yang tertulis di laman resmi MA (09/11/2021).
Pemohon dalam permohonan tersebut tercatat atas nama Muhammad Isnaini Widodo dan berposisi sebagai pemohon, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.[]