pojokdepok.com -, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera melakukan pengukuran ulang atas luasan Hak Guna Usaha (HGU) No. 1/ 1997 atas nama PT Bibit Unggul Karobiotek di Puncak 2000, Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hal itu dikemukakannya sebagai kesimpulan dari hasil kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Siosar Kabupaten KARO pada hari Senin 27 September 2021 atas aduan Kelompok Tani Hutan Setia Kawan Kabupaten Karo tentang dugaan praktek mafia pertanahan, kriminalisasi petani dan penyerobotan hutan milik negara oleh PT Bibit Unggul Karobiotek.
“Ini tinggal bagaimana kita bisa menyelesaikan konflik tanah antara masyarakt kelompok tani dengan PT Bibit Unggul Karobiotek,” ujar Junimart dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Menurutnya, konflik horizontal yang terjadi antara masyarakat dengan PT Bibit Unggul Karobiotek bisa diselesaikan melalui pengukurn ulang lahan. Pasalnya dari hasil diskusi yang dilakukan bersama perwakilan masyarakat dan pihak PT Bibit Unggul Karobiotek, konflik dipicu karena ketidaklengkapan informasi yang didapat masyarakat.
“Kami terima kuasa hukum Poktan menyangkut klaim masyarakat bahwa tanah HGU terindikasi diambil sebanyak 21 hektar, tetapi ternyata ada 9,1 hektar yang tidak masuk HGU. Ini yang menjadi sengketa sesungguhnya, dan menjadi kewajiban DPR menyikapi ini. Komisi II berharap ini bisa clear dengan pengukuran ulang HGU,” ungkap Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR RI ini.
Junimart berharap, melalui pengukuran ulang dari luasan HGU konflik akibat sengketa pertanahan yang kini terjadi antara masyarakat dengan PT Bibit Unggul Karobiotek bisa terselesaikan dengan damai, tanpa ada pihak yang dirugikan.
“Harapannya melalui pengukuran ulang atas HGU PT Bibit Unggul Karobiotek, penyelesaian konflik horizontal dapat dilakukan secara damai. Jika benar ada tanah masyarakat yang diserobot oleh PT Bibit Unggul Karobiotek atau luas tanah PT Bibit Unggul Karobiotek ternyata melebihi HGU. Harus dikembalikan kepada masyarakat, sebaliknya juga demikian,” tandasnya.
Sebelumnya perwakilan masyarakat melalui kelompok tani (Poktan) dan perwakilan PT. Bibit Unggul Karobiotik, pada Selasa 7 September 2021 telah diterima secara resmi oleh Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik pertanahan tersebut.[]

