pojokdepok.com – Polres Metro Depok menerima laporan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu pemilik karaoke. Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, di rumah korban yang juga digunakan sebagai tempat usaha di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok.
Kronologi Versi Untung Riyanto
Menurut pengakuan Untung, sekitar 20 orang datang ke kediamannya menggunakan dua mobil dan beberapa sepeda motor. Berdasarkan rekaman CCTV yang ia miliki, para pelaku masuk secara paksa dan mendobrak pintu kamarnya. Saat itu, Untung mengaku sedang dalam kondisi sakit.
“Langsung saya diseret keluar, terus saya diajak muter sambil dipiting, akhirnya terjadilah pengeroyokan,” ungkap Untung pada Sabtu (18/1/2025).
Dalam kejadian tersebut, Untung mengaku tidak dapat memberikan perlawanan karena jumlah pelaku yang banyak. Para penyerang menggunakan tangan kosong tetapi memakai batu cincin yang menyebabkan rahang dan hidungnya patah. Akibat luka yang dialaminya, Untung kesulitan untuk makan hingga saat ini.
Menurutnya, peristiwa ini berkaitan dengan sengketa bisnis yang sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Ia mengaku memiliki kewajiban membayar Rp300 juta, namun bersedia mencicilnya. Sayangnya, menurutnya, pihak penagih menggunakan cara-cara intimidatif.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, Untung juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku meminta jaminan kepadanya. Karena merasa sudah tidak kuat akibat dipukuli, ia akhirnya menyerahkan sertifikat tanah di Garut sebagai jaminan.
Setelah kejadian tersebut, Untung melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/195/I/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Nama Grib Jaya Disebut Dalam Kasus
Seperti dilansir Liputan6.com dengan judul “Anggota Ormas Grib Jaya Jadi Korban Penganiayaan Ormas Lain di Depok”, Untung Riyanto disebut-sebut sebagai anggota Grib Jaya
Namun berita tersebut dibantang oleh Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pengurus Cabang (OKK DPC) Kota Depok Grib Jaya, Iwan Siny.
Iwan menyatakan bahwa korban bukan angora Grib Jaya dan telah mencatut nama Grib untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut disamapiakn Iwan ketika melakukan jumpa pers di kawasan Depok baru pada, Selasa, (20/1/2025)
“himbauan saya, atas nama untung riyanto, kami minta untuk meminta maaf kepada seluruh Grib DPC Kota Depok, karena atas nama untung belum dinyatakan anggota grib, karena belum memegang legalitas satu pun dari Grib” ujar Iwan, ( 20/01/2025)
Selain itu, pihaknya pun akan berkomunikasi dengan ketua dan sekjen Grib Jaya untuk menentukan langkah yang harus diambil oleh DPC Grib Jaya Kota Depok terkait kasus tersebut.
“Saya sebagai ketu OKK tentu akan meminta pendapat kepada ketua tau sekjen terkait langkah yang harus diambil”, tambah Iwan.
Bantahan dari Kuasa Hukum Terlapor: “Tidak Ada Pengeroyokan”
Di sisi lain, Teguh Fitrianto Widodo, SH, yang merupakan koordinator Penasihat Hukum (PH) terlapor ZMD, membantah seluruh tuduhan pengeroyokan terhadap Untung Riyanto.
“Bohong besar itu. Tidak ada pengeroyokan terhadap Untung Riyanto di rumahnya,” tegas Teguh dalam keterangannya.
Teguh menjelaskan bahwa kliennya memang bertemu dengan Untung Riyanto, tetapi kejadian tersebut terjadi di salah satu tempat karaoke di Jalan Tanah Baru, Depok, bukan di rumah korban.
Menurut Teguh, pertemuan antara ZMD dan Untung terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di tempat karaoke yang disebut sebagai lokasi pertemuan mereka selama ini. Saat itu, ZMD datang bersama relasinya untuk menemui istri Untung, Ani, guna menagih utang sejak tahun 2022 terkait proyek bisnis yang belum terselesaikan.
Selama dua tahun terakhir, Ani disebut berulang kali menghindari tanggung jawab, sehingga ZMD akhirnya menemui Untung langsung. Saat perbincangan berlangsung, terjadi pertengkaran hingga akhirnya ZMD menampar Untung satu kali.
“Klien kami memang melakukan penamparan, tetapi hanya satu kali. Tidak ada pengeroyokan,” ujar Teguh.
Ketika hendak meninggalkan lokasi, ZMD kembali emosi dan sempat mengambil kursi untuk memukul Untung. Namun, aksi tersebut berhasil dicegah oleh salah seorang saksi di tempat kejadian.
“Tidak benar Untung diseret dari lantai dua rumahnya. Kejadian ini terjadi di tempat karaoke, bukan di rumah korban,” tegas Teguh.
Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Denny Mulder, SH, MH, Guntur Saputra, SH, dan Gandung Setiabudi, SH, telah menyiapkan berbagai bukti dan saksi untuk membantah tuduhan pengeroyokan ini.
Teguh juga meminta agar media yang telah menyebarkan informasi tanpa verifikasi ulang segera melakukan ralat berdasarkan fakta yang telah dikumpulkan pihak kuasa hukum.
“Kami berharap media berhati-hati dalam memberitakan kasus ini. Jangan sampai menyebarkan berita bohong tanpa bukti yang kuat,” ujar Teguh.
Sementara itu, ZMD kini diamankan oleh Polres Metro Depok. Tim Kuasa Hukum berharap kliennya segera mendapatkan kejelasan hukum dan dibebaskan dari tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.