/

Kasus Penyekapan Pengusaha Depok di Hotel Berujung Kedua Belah Pihak Sepakat Islah

Kasus Penyekapan Pengusaha Depok di Hotel Berujung Kedua Belah Pihak Sepakat Islah
Kasus Penyekapan Pengusaha Depok di Hotel Berujung Kedua Belah Pihak Sepakat Islah

Kasus penyekapan yang dialami pengusaha Depok, Atet Handiyana Sihobing dengan sejumlah terduga pelaku akhirnya berujung damai. Tak hanya itu, kabarnya pihak yang melaporkan balik Atet atas dugaan kasus penggelapan pun telah mencabut aduannya di Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, Atet Handiyana dan istri sebelumnya sempat melaporkan sejumlah orang yang menyekapkanya di sebuah hotel di wilayah Margonda.

Laporan tersebut diajukan pihak Atet Handiyana melalui Polres Metro Depok pada Agustus 2021lalu.

Selang waktu kemudian, Atet dilaporkan balik oleh seorang wanita bernama Krisnawati, selaku pemilik PT Indocertes atas dugaan penggelapan. Atet dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Namun kini, kedua belah pihak memilih untuk berdamai. Kesepakatan itu tertuang dalam akta notaris Suherdiman yang ditandatangani para pihak di Subdit IV Dittipidum, Bareskrim Polri dengan disaksikan penyidik yang menangani kasus tersebut, pada Jumat 10 Juni 2022.

Menurut keterangan tertulis yang diterima awak media, dengan adanya kesepakatan perdamaian itu, Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan surat Nomor: B/712/2022/Dittipidum, tertanggal 2 Agustus 2022, perihal pemberitahuan pemberitahuan penghentian penyidikan Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021.

Akta kesekapatan perdamaian itu juga kemudian memunculkan surat Nomor: B/701/VII/2022/Dittipidum, tertanggal 29 Juli 2022, perihal dihentikannya penanganan perkara Laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021.

Menanggapi penghentikan dua perkara itu, kuasa hukum PT Indocertes Junfi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat yang dimaksud.

“Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Junfi berharap, penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik perusahaan.

“Terus terang saja PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi yang luar biasa akibat kasus ini,” jelasnya.

“Dengan adanya keputusan ini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati,” sambungnya.

Sementara itu, perwakilan keluarga Atet Handiyana Juliandri Sihombing, yakni Bonar menilai, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan dan penggelapan tersebut sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak.

“Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice,” katanya.

Lebih lanjut Bonar mengatakan, proses hukum atas dua perkara yang menimpa Atet Handiyana Juliandri Sihombing sudah berjalan sangat lama. Menurutnya, kondisi tersebut membuat Atet Handiyana sangat tertekan. Baik secara psikis maupun materil.

“Dengan adanya akta kesekapan perdamaian dan berujung dihentikannya kedua perkara itu, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya,” katanya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana milik PT Indocertes oleh Atet selaku direktur utama perusahaan tersebut. Dalam prosesnya dugaan penggelapan dana itu, terjadi hal tidak diinginkan hingga Atet melapor ke Polres Depok dengan dugaan tindak pidana penyekapan.

Kasus ini awalnya ditangani Polres Depok dan kemudian diambilalih Bareskrim Polri. Dalam peristiwa dugaan penyekapan itu, sejumlah karyawan PT Indocertes kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Atet sendiri dilaporkan balik oleh PT Indocertes ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan. Dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu, Atet kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perjalanan penanganan kedua perkara itu, Krisnawati dan Atet Handiyana akhirnya sepakat untuk islah. Perdamaian di depan notaris ini dilaksanakan di ruangan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Jumat, 10 Juni 2022.(jer)