Jakarta, pojokdepok.com – Pernahkah terpikir oleh Anda, apa yang terjadi ketika rumah yang sudah Anda bangun dengan uang hasil keringat sendiri rusak karena ada musibah dilalap sijago merah?
Kejadian seperti ini tentu bisa dimitigasi dengan lebih berhati-hati dalam hal yang berkaitan dengan aktivitas dapur atau yang berkaitan dengan api.
Namun apa jadinya, jika ada faktor eksternal yang menyebabkan musibah tersebut terjadi? Anda pun akan sulit memitigasi hal ini.
Berikut adalah hal yang bisa Anda lakukan untuk mengantisipasi risiko finansial tersebut.
Punya asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran adalah bagian dari produk asuransi umum yang memberikan ganti rugi atas risiko kebakaran pada aset properti maupun bangunan, sebut saja seperti rumah, apartemen, ruko, perkantoran, hingga pabrik.
Tentu saja, cara kerja polis asuransi kebakaran berbeda dengan asuransi lain seperti kesehatan atau mobil.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengeluarkan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). PSAKI tentu menjadi acuan untuk seluruh polis asuransi kebakaran rumah dan juga bisa menjadi dasar hukum asuransi kebakaran yang dipasarkan di Indonesia.
Polis dasar asuransi kebakaran ini dibagi lagi menjadi dua jenis, tergantung dari pertanggungan. Pertama adalah polis kebakaran non-industri dan yang satu lagi adalah polis kebakaran industri.
Lantas apa jadinya kalau musibah kemalingan?
Ketahuilah bahwa kamera CCTV dan brankas hanya akan menunda pencuri mengambil barang berharga Anda. Adapun hal yang bisa melindungi itu semua secara finansial adalah asuransi property all-risk.
Asuransi properti bisa menjadi solusi proteksi finansial terhadap rumah dan isinya jika terjadi risiko atau musibah. Di Indonesia, ada dua asuransi properti yang umum dipasarkan, yaitu asuransi kebakaran dan asuransi properti all-risk.
Jika asuransi kebakaran hanya fokus pada perlindungan terhadap properti saat terjadi risiko kebakaran, properti all-risk tentu tidak hanya terbatas dengan kebakaran saja, melainkan risiko lainnya seperti pencurian, perampokan, dan kebanjiran.
Cara kerja asuransi properti pada dasarnya sama saja dengan asuransi umum lainnya. Anda akan membayar uang dalam bentuk premi atau kontribusi berkala ke perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian tertulis. Saat terjadi risiko/musibah, pihak asuransi akan segera melakukan survei untuk melihat tingkat kerugian yang dialami oleh nasabah.
Artikel Selanjutnya
Harga Rumah Subsidi Naik, Mending Beli atau Gak Usah?
(aak/aak)