Klaim PDIP: Kehadiran Megawati di BRIN untuk Pastikan Pancasila Jadi Sumber Riset

pojokdepok.com -, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menekankan pro dan kontra atas pengangkatan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh Presiden Joko Widodo seharusnya tidak perlu terjadi.

Kritikan yang muncul antara lain menganggap seharusnya Dewan Pengarah BRIN diketuai oleh seseorang dengan kaliber ilmuwan peneliti terkemuka.

“Untuk bisa memahami pengangkatan Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, maka harus melihat kembali konstruksi hukum UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinasiptek) dan Peraturan Presiden (Perpres) 78 tahun 2021 tentang BRIN,” ujar Basarah dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (15/10/2021).

Dalam UU Sinasiptek, kata Basarah, Pancasila merupakan rambu filosofis dan normatif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, riset dan teknologi. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 5 huruf a yang mengatur bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai-nilai ideologi Pancasila.

Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, kebebasan akademik dalam pelaksanaan riset dan inovasi tidak berada dalam ruang hampa melainkan perlu dimaknai sebagai pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila dalam fungsinya sebagai sumber ilmu pengetahuan. Upaya ini penting dilakukan untuk mencegah riset-riset yang tidak selaras dan nilai-nilai Pancasila.

“Misalnya riset-riset tentang hak azasi manusia yang mengembangkan tentang legalisasi pernikahan sejenis seperti diberlakukan beberapa negara barat, penguatan kebebasan manusia untuk tidak bertuhan,” paparnya.

“Kemudian, riset perihal dukungan pada liberalisasi politik, misalnya saja sistem pemilu free fight liberalism yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Juga riset liberalisasi ekonomi yang mendukung negara sebatas hanya sebagai penjaga malam yang mengancam ekonomi kerakyatan,” sambungnya.

Selain UU Sinasiptek, Basarah mengungkapkan aturan lain yang juga perlu dipahami adalah ketentuan Pasal 6 Perpres No.78 Tahun 2021 Lalu pasal 7 ayat 2 yang berbunyi “Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila”.

Atas aturan-aturan ini menurut Basarah, pengangkatan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN tidak perlu dipersoalkan.

“Pengangkatan Ibu Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN bukan secara pribadi tetapi mewakili lembaga BPIP dan hal itu sudah sesuai dengan konstruksi hukum yang ada dimana Mega saat ini sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang berperan sentral menjaga dan mengarahkan agar Pancasila tetap menjadi sumber dan pedoman riset dan inovasi nasional,” tegasnya.

Lantas Basarah menyinggung pentingnya perpaduan antara keahlian teknokrais dan pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan pembangunan nasional. Dalam hal ini menurutnya, Megawati juga didampingi 9 tokoh lain masuk Dewan Pengarah BRIN yang akan memastikan BRIN berjalan sesuai amanat peraturan yang memayunginya.

“Disinilah perpaduan keduanya semakin relevan. Bung Karno sendiri di Pidato HUT RI 17 Agustus 1966 telah memberikan contoh bagaimana upaya membangun bangsa,” pungkasnya.[]