Korban Indra Kenz Mengadu ke Komisi Hukum DPR

pojokdepok.com -, Korban opsi biner atau binary option dengan merek Binomo mendatangi Komisi Hukum DPR RI. Mereka menyampaikan keluhan karena sudah ditipu oleh aplikasi trading ilegal.

“Korban Binomo adalah korban dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan. Yang hadir sekarang adalah paguyuban korban,” kata kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa dalam audiensi di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Dalam kesempatan itu, Finsensius menyampaikan terkait aset para afiliator pada kasus binary option. Dia menyebut, jumlah aset yang dimiliki para afiliator diduga lebih besar dari yang sudah disita kepolisian.

baca juga:

“Kami dapat info bahwa dikirim satu tahun dari 2021 saja mengalir uang capai Rp 125 miliar. Belum tahun-tahun berikutnya,” ungkapnya.

Menurutnya, peran afiliator yang mempromosikan produk binary option di Youtube dan Instagram membuat banyak masyarakat tergiur untuk mencobanya. Apalagi, lanjut dia, dalam mempromosikan para afiliator tersebut kerap memamerkan harta mereka yang disebut hasil trading, sehingga para korban semakin tertarik.

“Bukti satu grup telegram satu afiliator saja itu mencapai membernya 200 ribu, itu manusia semua. Itu kerugian ratusan ribu-28 M. Itu hanya untuk satu afiliator dalam aplikasi Binomo. Belum Quotex dan lain-lain. Hitungan kasar kami korban tidak hanya ratusan ribu dari sekian grup. Bisa capai jutaan korban,” bebernya.

Untuk itu, Finsensius mendorong DPR membuat undang-undang khusus mengatur kejahatan digital.

“Aplikasi ini dibuat di luar negeri tapi bisa digunakan di Indonesia. Undang Undang yang sekarang belum menjangkau penelusuran aset digital. Kami berharap Komisi III bisa memberikan perhatian terkait regulasinya,” pungkasnya.

Judi online berkedok investasi oleh tiga afiliator dan platform Binomo sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tiga nama itu adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, EL, dan PS.

Korban melapor atas dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Bareskrim menyatakan akan menyita sejumlah aset milik tersangka penipuan investasi bodong itu senilai Rp 57,2 miliar.[]

.[]