pojokdepok.com -, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, rencananya surat suara akan disederhanakan menjadi hanya dua atau tiga surat suara. Artinya, jumlah surat suara ini lebih sedikit dibandingkan pada Pemilu 2019 yang menggunakan lima surat suara.
Surat suara pertama terdiri atas peserta Pemilu calon Presiden-calon Wakil Presiden dan calon Anggota DPR RI.
baca juga:
Surat suara kedua berisi peserta Anggota DPD RI. Sedangkan surat suara ketiga terdiri atas peserta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Nah ini jadi upayakan agar kemudian masyarakat dimudahkan dalam proses pemilihan dan pemungutan suara nanti,” ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra, di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022).
“Kemudian proses perhitungannya lebih simpel dan sederhana,” sambungnya.
Ilham menegaskan, penyederhanaan ini masih merupakan uji coba dari hasil riset yang sudah dilakukan. Dalam simulasi ini, para pemilih pun akan dimintakan pendapat dan pandangannya terkait model surat suara mana yang lebih disukai.
Sementara terkait durasi pemilihannya, kata Ilham, KPU akan mengupayakan durasi pemilihan memakan waktu satu hingga tiga menit saja.
“Kalau kemarin (Pemilu 2019) kan bisa sampe tujuh menit ya, orang untuk membuka satu-satu (surat suara), berat gitu ya,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Ilham, KPU akan tetap melakukan sosialisasi jika kemudian disetujui oleh Pemerintah dan DPR. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami bagaimana proses pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024.
“Ini masih ikhtiar kami, dan riset kami untuk kami gunakan dan kami sampaikan kepada beberapa pihak agar bisa digunakan pada Pemilu 2024,” katanya.
Sebelumnya, KPU RI menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota DPR dan DPRD.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, dalam draf PKPU, KPU telah mengatur untuk membuka Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jauh sebelum masa pendaftaran dibuka. Sehingga, parpol lama atau baru atau parpol parlemen dan non parlemen mempunyai waktu yang cukup untuk input data melalui Sipol.
“Kita mengatur membuka Sipol jauh sebelum masa pendaftaran. Kalau di rancangan awal dulu kita merancang 120 hari, sehingga parpol mau yang lama baru parlemen non parlemen itu punya waktu yang cukup untuk input data melalui Sipol,” jelas Pramono di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2022).
Dia mengatakan, platform digital berupa website tersebut kembali digunakan tahun ini. Menurut Pramono, meski PKPU mengenai sistem pendaftaran belum disahkan, namun masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan lebih leluasa.
“Nanti kami akan sesuaikan apakah proses pengesahan PKPU pendaftaran ini bisa lebih cepat atau tidak, karena nanti angkanya pasti akan berubah. Tapi yang pasti jauh lebih leluasa dibanding persiapan parpol pada 2017 lalu,” ujarnya. []

