KPU: Memodernisasi Partai Politik Lewat Pendekatan Digital Sipol

pojokdepok.com -, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota DPR dan DPRD.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, dalam draf PKPU, KPU telah mengatur untuk membuka Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jauh sebelum masa pendaftaran dibuka. Sehingga, parpol lama atau baru atau parpol parlemen dan non parlemen mempunyai waktu yang cukup untuk input data melalui Sipol.

“Kita mengatur membuka Sipol jauh sebelum masa pendaftaran. Kalau di rancangan awal dulu kita merancang 120 hari, sehingga parpol mau yang lama baru parlemen non parlemen itu punya waktu yang cukup untuk input data melalui Sipol,” jelas Pramono di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2022).

baca juga:

Dia mengatakan, platform digital berupa website tersebut kembali digunakan tahun ini. Menurut Pramono, meski PKPU mengenai sistem pendaftaran belum disahkan, namun masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan lebih leluasa.

“Nanti kami akan sesuaikan apakah proses pengesahan PKPU pendaftaran ini bisa lebih cepat atau tidak, karena nanti angkanya pasti akan berubah. Tapi yang pasti jauh lebih leluasa dibanding persiapan parpol pada 2017 lalu,” ujarnya.

Selain itu, tambah Pramono, pendekatan digital digunakan KPU demi membuat partai politik menjadi lebih modern. Dengan demikian, pada setiap penyelenggaraan pemilu, partai politik tidak perlu menyiapkan data-data dari nol karena sudah tersimpan di Sipol.

“Jadi parpol ini kami dorong untuk dia menyimpan datanya itu secara berkelanjutan. Jadi mereka kan tidak perlu lagi menyimpan SK-SK parpol itu di file-file kabinet tapi cukup di dalam Sipol yang sifatnya berkelanjutan. Jadi data-data dari tahun 2017 dulu sampai 2018 itu masih ada tinggal mereka update,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR sepakat penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. []