pojokdepok.com -, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengusulkan penetapan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan selama 120 hari. Dia mengklaim usulan jadwal tersebut telah disusun sejak lama.
“Kita usulkan waktu kampanye itu 120 hari. Kemudian DPR ajukan 90 atau 75 hari,” ungkap Ilham di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2022).
Ilham menyebut, adapun yang menjadi pertimbangan kampanye digelar selama 120 hari yakni karena masalah persiapan logistik. Selain itu, menghindari konflik internal di Parpol terkait penentuan nomor misalnya terkait DCT (Daftar Calon Tetap).
baca juga:
“Hitungan kita 120 hari dari proses pengadaan, bidding hingga distribusi. Kenapa kita usulkan kampanye 120 hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ilham menyebutkan, pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibuka mulai 1 hingga 7 Agustus 2022 mendatang.
“Pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 rencana akan dimulai tanggal 1 hingga 7 Agustus 2022 dalam rancangan tahapan jadwal dan program kita,” ujar Ilham.
Ilham mengatakan, KPU akan menyurati DPR RI dalam waktu dekat untuk menjadwalkan pembahasan penetapan tanggal pendaftaran itu. “Kita berharap bisa dibahas karena ini bisa menjadi acuan, ketika sudah dibahas kita bisa langsung undangkan menjadi PKPU dan bisa menjadi acuan membahas aggaran tentu kesiapan-kesiapan dan tahapan-tahapan lainnya,” terangnya.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berpendapat, masa kampanye sebaiknya dilakukan selama 90 hari saja. Waktu tiga bulan, menurut Tito, adalah waktu yang cukup, sehingga akan meminimalisasi keterbelahan di masyarakat.
“Tiga bulan sudah cukup. Kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed (media sosial) jaringan kami kira ini waktunya cukup,” kata Tito, Senin (24/1/2022).
Masa kampanye Pemilu 2019 diselenggarakan selama 6 bulan 3 minggu. Bahkan, pada Pemilu 2014 kampanye dilaksanakan hingga 15 bulan.
UU Pemilu sendiri tidak mengatur ketentuan khusus terkait durasi masa kampanye berlangsung. Oleh karena itu, penentuan masa kampanye sepenuhnya menjadi kewenangan dari penyelenggara Pemilu. []

