Kubu KLB Tuding SBY dan AHY Bohong, Kamhar: Tidak Ada Ruang Spekulasi!

pojokdepok.com – Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani memberikan tanggapan terkait tudingan kebohongan yang dilayangkan kubu KLB terhadap kubu AHY. 

Menurutnya, produk-produk yang dihasilkan dalam kongres termasuk AD/ART sudah sesuai dengan aturan main dan mekanisme organisasi. Ia juga menjelaskan pihaknya memiliki dokumentasi yang baik terkait hal tersebut. 

“Semuanya didukung fakta-fakta yang terdokumentasi dengan baik, sehingga tak ada ruang untuk berspekulasi atau ruang bagi para kelompok begal politik ini melakukan manipulasi,” terang Kamhar kepada pojokdepok.com –, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Kamhar juga menyebut pihaknya masih tetap optimistis akan memenangkan persidangan yang tengah berlangsung di PTUN. “Kami percaya persidangan akan berjalan secara profesional, rasional, dan berlaku adil. Kami optimis keputusannya akan memenangkan kebenaran,” ujar Kamhar.

Seperti diketahui, KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang pada Maret 2021 berbuntut panjang. Hingga hari ini persengketaan antara kubu AHY dan kubu KLB yang menobatkan Moeldoko sebagai ketua umum belum juga selesai.

Pasca ditolaknya hasil KLB oleh Menkumham, Yasona Laoly, kubu KLB mengajukan gugatan ke PTUN dan kedua kubu tengah menjalani persidangan terkait hal tersebut.

Di luar perkara persidangan, kubu KLB juga sempat melemparakan tudingan bahwa AHY dan SBY melakukan kebohongan publik terkait absennya pembahasan AD/ART yang disebut dibahas di luar kongres. Pihak KLB juga sempat menuding bahwa kubu AHY mendaftarkan hasil kongres kepada Kemenkumham dengan dokumen pernyataan bebas sengketa yang ditandatangani oleh majelis partai yang sudah demisioner. 

“Fakta bahwa surat bebas sengketa yang dimohonkan di Kemenkumham untuk kepengurusan AHY ditandatangani oleh Amir Sayamsudin dan Yosep Badoeda yang sudah didemisionerkan oleh majelis tinggi itu artinya surat bebas sengketa tersebut ditandatangani oleh orang yag sudah tidak memiliki kewenangan lagi,” terang Kuasa Hukum Kubu KLB, Rusdiansyah dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada pojokdepok.com –, Jakarta, Minggu (10/10/2021).

Selain perkara surat bebas sengketa, kubu KLB juga menganggap bahwa kubu AHY melakukan kebohongan terkait pembahasan AD/ART yang seharusnya dibahas dalam kongres tahun 2020.