pojokdepok.com -, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang kembali mendesak Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah oleh masyarakat apabila telah memenuhi persyaratan.
Junimart mengatakan, tujuannya untuk meminimalkan konflik horizontal di tengah masyarakat yang disebabkan oleh masalah pertanahan.
“Proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah oleh masyarakat harus dipercepat dan dijadikan prioritas. Jangan sampai sebaliknya, hingga ada masyarakat yang merasa dipersulit. Ini harus, untuk mencegah konflik di tengah masyarakat akibat masalah pertanahan,” ujar Junimart dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Lebih lanjut Junimart menegaskan dalam hal pertanahan Pemerintah hanya sebagai pihak yang menguasai tanah. Namun untuk kepemilikan tanah sepenuhnya adalah rakyat. Dasarnya Pasal 33 UUD 1945.
“Karena Negara hanya menguasai tanah, sedangkan kepemilikannya tetap masyarakat. Karena tanah harus pro rakyat, tanah untuk mensejahterakan rakyat,” tegasnya.
Hal itu dismpaikan Junimart dalam kegiatan reses di Simalungun yang dihadiri Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Wakil Bupati Zonny Waldi serta Kepala Kantor BPN/ATR Simalungun Jusen Faber Damanik, Kapolres Simalungun, Dandim Simalungun.
Junimart meminta agar Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Simalungun senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam setiap proses percepatan pembuatan sertifikat kepemilikan tanah masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap konflik-konflik pertanahan sebagaimana yang terjadi di berbagai daerah tidak terjadi di kabupaten Simalungun.
“Supaya di Simalungun tidak terjadi seperti di Riau, di mana ada ribuan sertifikat tanah masyarakat dibatalkan dan menjadi HGU, jadi kawasan hutan,” ungkapnya.
“Kementerian KLHK itu mengurusi hutan, bukan meniadakan hak atas tanah rakyat. Jadi ini jangan sempat terjadi Kabupaten Simalungun,” sambungnya.[]

