pojokdepok.com -, Partai Demokrat menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materiil atau judicial review terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung memberikan tanggapan atas putusan tersebut dari Amerika Serikat dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Partai Demokrat. AHY menyampaikan tanggapannya lewat unggahan video.
AHY mengatakan, dirinya mendapat kabar ditolaknya gugatan kubu Moeldoko dari Hinca Pandjaitan.
“Semua ini terjadi atas izin Allah. Kami sambut gembira keputusan ini. Keputusan yang kami sudah perkirakan sejak awal. Kami yakin gugatannya akan ditolak karena gugatannya tidak masuk akal,” kata AHY dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
AHY secara tegas menyatakan, gugatan AD/ART Partai Demokrat hanya akal-akalan KSP Moeldoko melalui proxy-proxynya dibantu pegacara Yusril Ihza Mahendra. AHY menyebut bahwa tujuan akhir gerakan KSP Moeldoko sangat jelas, tujuan akhirnya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui pemerintah.
AHY menganologikan Partai Demokrat sebagai aset properti. Sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang AHY kantongi sebagai Ketum Partai Demokrat hingga 2025.
“KSP Moeldoko tidak pernah mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Maka tak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat,” kata AHY.
“Jadi saya tegaskan, tak ada hak KSP Moeldoko mengganggu Partai Demokrat,” kata AHY.
AHY berpesan kepada seluruh kader Demokrat ditolaknya gugatan Kubu Moeldoko sebagai euforia.