Kota Depok sudah memutuskan sekolah tetap melakukan pembelajaran dari rumah pada semester genap di tahun 2021. Kebijakan tersebut dikeluarkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris berdasarkan tren peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok masih tinggi, bahkan sebanyak 17,26 persen terjadi kepada anak di bawah 17 tahun (usia sekolah).
“Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan lima kebijakan terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) di tahun 2021,” kata Mohammad Idris, Selasa (05/01/2021).
Kebijakan yang pertama, ucapnya, dalam penyelenggaran pendidikan semester genap tahun 2021, Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat telah memberikan keluasan kepada daerah untuk menyusun kebijakan pembelajaran di masa pandemi kepada daerah. Tentu disesuaikan dengan kondisi daerah.
Kedua, Pemkot Depok sudah mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Wali Kota Nomor 621. Yaitu tentang Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Covid-19, dengan tidak mengizinkan satuan pendidikan pada semua level (PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTS, SMA/SMK/MA) untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada semester genap.
“Pembelajaran dilaksanakan melalui metode Belajar Dari Rumah (BDR). Jadwal semester genap sendiri, dimulai pada 11 Januari 2021 hingga 25 Juni 2021,” tuturnya.
Untuk jam belajar, sambung Mohammad Idris, mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB, Senin hingga Jumat, selama jam belajar siswa wajib berada di rumah.
Adapun kegiatan bakat minat siswa atau ekstrakulikuler dapat dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran selesai.
“Dengan jadwal di satuan pendidikan masing-masing dan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ucapnya, selama kegiatan pembelajaran, guru berada di satuan pendidikan masing-masing. Pembelajaran di setiap satuan pendidikan agar menggunakan kegiatan belajar yang kreatif dan menyenangkan bagi siswa.
“Tidak lupa, selama pembelajaran daring, siswa dan guru wajib mengenakan seragam. Yang disesuaikan dengan ketentuan seragam yang ditetapkan sekolah,” terangnya.
Lalu, ungkap dia, bila diperlukan pelayanan khusus, kepala sekolah atau guru dapat melakukan kunjungan ke rumah. Atau siswa dapat berkunjung ke sekolah secara perorangan atau kelompok terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kepala satuan pendidikan, pendidik dan peserta didik untuk tidak menerima ajakan atau turut serta dalam kegiatan yang mengarah pada kekerasan dan anarkis dari pihak yang tidak bertanggungjawab,” terangnya.
Selain itu, dalam kebijakan KBM ketiga yakni memgenai jaringan wifi. Kini, Pemkot Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sudah membangun jaringan wifi di seluruh RW se-Kota Depok.
“Warga, termasuk pelajar dapat memanfaatkan fasilitas ini,” tambahnya.
Selanjutnya kebijakan KBM keempat, Pemkot Depok melalui Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) menyediakan layanan psikologi (PUSPAGA) bagi pelajar atau orang tua yang memiliki masalah psikologi dalam menghadapi proses pembelajaran. Kendala-kendala teknis dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) agar dikomunikasikan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.
“Terakhir, kebijakan KBM kelima adalah Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok akan melakukan pengawasan intensif kepada seluruh satuan pendidikan. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi,” tutupnya.