Mau Batalkan Perjanjian Pranikah? Baca Ini

Jakarta, pojokdepok.com – Dengan adanya perjanjian pranikah, maka status harta bersama dalam pernikahan bisa hilang, dan aset yang dibeli setiap pasangan akan menjadi aset pribadinya.

Seperti yang tercantum di Pasal 149 KUHPerdata, perjanjian pranikah tentu tidak bisa diubah atau dibatalkan, namun Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang 1/1974 UU perkawinan menegaskan kembali bahwa, kedua belah pihak bisa mengubahnya atas dasar persetujuan dan tidak merugikan pihak ketiga.

Bila sepasang pasutri telah memiliki perjanjian ini, dan berniat membatalkannya maka ketahuilah beberapa hal di bawah ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pahami dasar hukumnya

Sebelum Anda membatalkan perjanjian ini, maka cermatilah terlebih dulu mengenai Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, yaitu:

  1. Sepakat untuk mengikatkan diri secara bersama ketika membuat perjanjian;

  2. Cakap umur dalam membuat perjanjian;

  3. Objek yang diperjanjikan harus jelas;

  4. Perjanjian yang dibuat tidak melanggar hukum yang berlaku.

Intinya, perjanjian pranikah bisa dibatalkan jika melanggar salah satu dari poin di atas, yang menjadi syarat sah perjanjian. Ketika tidak ada unsur pelanggaran atas pasal tersebut, maka perjanjian itu tetap sah menurut hukum.

Bisa dibuat akta pembatalan

Melansir artikel dari legalkeluarga.id, jika kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan pembatalan, maka kedua pihak bisa membuat akta pembatalan di depan notaris.

Namun jika kasus ini berujung gugatan, maka pihak yang nantinya mengajukan pembatalan perjanjian pranikah akan menjadi “penggugat,” sementara pihak lain yang tidak menginginkan pembatalan akan menjadi “tergugat.” Notaris yang mengesahkan perjanjian itu juga bisa ditarik sebagai Pihak Turut Tergugat.

Ketetapan atas pembatalan perjanjian itu tentu saja bisa dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Mau Buat Perjanjian Pranikah Kayak Ari Wibowo? Gini Caranya

(aak/aak)