Minta Presidential Threshold Dihapus, Refly Harun: Disuruh Jaga Konstitusi Malah Oligarki!

pojokdepok.com – Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk menghilangkan ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) atau presidential threshold (PT).

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menerangkan, tujuannya agar setiap warga negara Indonesia bisa menentukan nasibnya sendiri.

“Itu agar orang bisa menentukan nasibnya sendiri, tidak ombang-ambingkan dengan partai politik (parpol) apalagi ketua umum parpol,” ujar dia dikutip dari YouTube resminya, Senin (28/3/2022).

baca juga:

“Disuruh menjaga konstitusi malah menjaga oligarki. Anda belajar demokrasinya di mana sih?” sambungnya.

Refly mengatakan, dengan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden nol persen tokoh seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Anies Baswedan maupun dari partai yang memiliki suara kursi sedikit.

“Tapi masalahnya, kalau Anies-AHY catatannya adalah siapa partai yang akan mengusungnya? Secara teoretis mengatakan sudah pasti barang kali adalah PKS-Demokrat. Ketiga, katakanlah PPP, itu pun kalau tidak dibatasi ruang geraknya oleh kekuatan istana,” tuturnya.

Refly menuturkan, paling tidak Anies harus diusung oleh partai yang memiliki PT untuk dapat mencalonkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah 20 persen kursi DPR RI, atau setidaknya 115 kursi DPR RI. Berbeda dengan AHY, lanjut Refly, Partai Demokrat saat ini sudah 154 kursi.

Bahkan dari sisi elektabilitas, kata dia, AHY masih kemungkinan kuat. Lantas pada kesempatan itu, ia juga menyinggung terkait elektabilitas mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Menurutnya, Gatot lebih cocok jika disatukan dengan AHY.

“Dari sisi teritorial ya tentu Gatot (lebih unggul. Karena Gatot pernah jadi Panglima TNI dan Gatot yang pangkat tinggi senior sekali. Jadi aman bagi Anies dengan Gatot, tapi kalau dengang AHY, AHY jauh lebih mudah kebanding dengan Anies,” tandasnya. []