Moda Transportasi Bakal Sulit Bangkit, Mafia Tes PCR ‘Kipas-kipas Duit’

pojokdepok.com -, Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36, 47 dan 53 soal pembatasan kegiatan masyarakat dan wajib penggunaan PCR untuk menggunakan transportasi pewasat banjir kritik dari berbagai kalangan.

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas memprediksi kebijakan tersebut berpotensi membuat moda transportasi sulit bangkit.

“Jika kebijakan tes PCR tetap diberlakukan sebagai syarat perjalanan jarak jauh, maka semua moda transportasi akan sulit bangkit, apalagi bus AKAP bakal tutup karena tidak ada penumpang lantaran biaya tes PCR lebih mahal daripada harga tiketnya,” ujar Darmaningtyas sebagaimana dikutip pojokdepok.com – dari akun Twitter @Darmaningtyas, Rabu (26/10/2021).

Darmaningtyas kemudian mengatakan bahwa kebijakan tersebut hanya menguntungkan mafia tes PCR. 

“Yang untung hanya mafia tes PCR saja,” katanya.

Di kicauan berbeda, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang meminta biaya tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dengan masa berlaku 3×24 jam agar bisa menjadi syarat perjalanan untuk semua moda transportasi.

Susi menilai biaya Rp300 ribu masih telalu mahal bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Susi untuk menyorot kicauan Politisi PDIP Puan Maharani yang mengapresiasi sikap Jokowi tadi.

“Mbak Puan, penurunan menjadi Rp 300.000 masih terlalu mahal untuk masyarakat,” kata Susi dalam cuitannya diakun twitter @susipudjiastuti, Rabu (27/10/2021).

Susi memohon kepada Presiden Jokowi dapat menurunkan kembali biaya tes PCR. Dia kemudian membandingkan biaya tes PCR di Indonesia dengan India senilai Rp160 ribu.

“Mohon ke Pak Presiden turunkan lagi .. India bisa murah kenapa kita tidak?,” tandasnya.

Sebelumnya, Relawan Jokowi Mania (Joman) menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36, 47 dan 53 soal pembatasan kegiatan masyarakat dan wajib penggunaan PCR untuk menggunakan transportasi pewasat banjir kritik dari berbagai kalangan.

Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer mengatakan dasar gugatannya lantaran Inmendagri yang mengatur syarat tes PCR untuk penerbangan dianggap menyalahi aturan Undang Undang Dasar (UUD).

“Inmendagri karena kita lihat bahwa Inmendagri bertentangan dengan Pasal 23 ayat A UUD 1945, yaitu pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Bukan oleh Inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga Inmen. Ini jelas sekali melanggar UU,” ujar Immanuel, Selasa (26/10/2021).[]