Jakarta, pojokdepok.com – Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jabar Bagian Selatan, harus disertai dengan penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemda Provinsi Jabar, dan Pemda Kabupaten/Kota. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam sambutannya,
