pojokdepok.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengkritik wacana penundaan pemilu. Menurut dia, penundaan pemilu sama artinya dengan merampas hak rakyat memilih pemimpin lima tahun sekali. Pakar hukum tata negara itu mengatakan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan pemilu ditunda.
