pojokdepok.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok meniadakan pelayan selama lima hari yaitu mulai 25 hingga 31 Januari 2022. Pelayanan dihentikan sementara guna memutus penyebaran Covid-19 di lingkup instansi pemerintah tersebut. Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran
