Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana. (Foto: Diskominfo) pojokdepok.com– Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2022. Kebijakan ini ditetapkan setelah sebelumnya mengalami penundaan karena pandemi.
