pojokdepok.com – Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono menilai setiap partai politik yang mendukung usulan penundaan Pemilu 2024, dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibubarkan.
“Partai pendukung penundaan Pemilu 2024 bisa kita gugat di MK untuk dibubarkan,” tulis Arief dikutip dari akun Twitter pribadinya @bumnbersatu, pada Rabu (2/3/2022).
Hal itu, kata dia, lantaran parpol yang mendukung usulan tersebut sudah melakukan tindakan inkonstitusional terhadap Undang-Undang serta ketetapan konstitusi yang ada.
baca juga:
“Karena sudah melakukan tindakan inskonstutisional, terhadap UU dan Konstitusi kita,” pungkasnya.
Partai pendukung penundaan Pemilu 2024 bisa kita gugat di MK untuk dibubarkan karena sudah melakukan tindakan inskonstutisional, terhadap UU dan Konstitusi kita
— Arief Poyuono (@bumnbersatu) March 2, 2022
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskanda mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda selama satu atau dua tahun.
Dia menyebut usul itu terlintas usai dirinya menerima pelaku usaha mikro, pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai perbankan di Ruang Delegasi DPR, Nusantara III, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
“Saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun. Usulan ini nanti akan saya sampaikan ke pimpinan-pimpinan partai dan presiden,” ujar Muhaimin lewat keterangan tertulis.
Para pelaku usaha dan ekonom memprediksi Indonesia akan mengalami momentum perbaikan ekonomi usai dua tahun pandemi Covid-19. Menurut Muhaimin, momentum tersebut tidak boleh terganggu dengan adanya pesta politik.
Ia menilai Pemilu selama ini kerap menyebabkan stagnasi ekonomi karena para pengusaha akan memilih sikap menunggu atau wait and see. Selanjutnya, Muhaimin menilai transisi kekuasaan akan menyebabkan ketidakpastian ekonomi. []

