pojokdepok.com – Demi memperkuat pemerataan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama dinas terkait, tengah melakukan kajian untuk membangun Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, rencananya tahun 2025, Pemkot Depok akan membangun satu SMP Negeri, yaitu SMPN 35.
“Sebelum memutuskan untuk mendirikan sekolah, Disdik terlebih dahulu melakukan kajian terhadap lahan yang akan digunakan, untuk dipertimbangkan kelayakannya,” ujarnya kepada pojokdepok.com, Selasa (10/09/24).
Kajian lahan, lanjut Siti, harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Seperti, luas lahan idealnya minimal 4.000 hingga 5.000 meter persegi. Jika lahan terbatas, maka akan dibangun vertikal, agar tetap ada Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Siti menyebut, aksesibilitas juga menjadi perhatian utama. Lahan harus mudah diakses oleh kendaraan, termasuk mobil pemadam kebakaran dan kendaraan roda dua serta roda empat.
“Faktor lain yang diperhatikan adalah kebutuhan sehari-hari, seperti sumber air. Jika tersedia jalur pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), akan lebih disarankan. Namun, jika tidak ada, solusi seperti sumur juga dipertimbangkan,” katanya
Terpisah, Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Suwandi membenarkan adanya rencana penambahan sekolah negeri di Depok.
Kendati demikian, Suwandi belum mengetahui informasi terkait sekolah yang akan dibangun nantinya menjadi SMPN 35 Depok, atau bukan.
“Kalau di kami adanya rencana SMPN Curug Cimanggis. Kami belum tahu itu apakah yang nantinya akan menjadi SMPN 35 atau bukan,” ucap Suwandi.
Dia melanjutkan, saat ini, Detail Enginering Design (DED) untuk pembangunan SMP sedang dalam proses lelang. Karena proses ini belum selesai, terkait jumlah rombongan belajar (rombel) dan fasilitas yang akan disediakan, belum dapat dipastikan.
“Jadi belum tahu hasilnya seperti apa. Jadinya berapa rombel, fasilitas apa saja kita belum tahu,” tutup Wandi. (JD 08/ED 02)