/

Pemkot Depok Resmi Tiadakan Salat Iduladha Berjamaah Saat PPKM Darurat

pojokdepok.com-Sejak penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam mendukung penerapan pelaksanaan PPKM Darurat, secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:451/368/Huk/Kesos tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Shalat Iduladha pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng, serta tempat umum lainnya sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun swasta, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Sabtu (10/07/2021).

Kemudian, ujar Mohammad Idris, untuk penyelenggaraan takbiran di Masjid atau Musala dilakukan hanya oleh satu orang petugas. Lalu, takbir keliling (berjalan kaki dan dengan kendaraan) ditiadakan.

“Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M di Masjid, Musala atau fasilitas umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah dan swasta ditiadakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ucapnya, kegiatan kunjungan perayaan Iduladha ditiadakan, dan dilaksanakan secara daring. Hal itu, sambungnya, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, tutur Mohammad Idris, juga didasari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. Yaitu tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut.