Pemkot Depok Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

pojokdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2022, pada sidang Paripurna Masa Sidang II Tahun 2023, Senin (03/07/23).

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan, tahun 2022 merupakan tahun kedelapan Pemkot Depok melaksanakan standar akuntansi berbasis akrual sebagai amanat dari PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

“Laporan tersebut berisi tujuh laporan keuangan, yang terdiri dari realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, perubahan ekuitas, Neraca, arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” kata Imam Budi Hartono pada sidang paripurna DPRD Kota Depok.

Bang Imam,sapaannya menjelaskan, untuk laporan realisasi anggaran ini, salah satunya menyajikan informasi realisasi anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2022. Realisasi pendapatan daerah untuk APBD 2022 adalah sebesar Rp. 3.664.656.173.029 atau 101,96 persen dari anggaran pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp. 3.594.168.043.335.

“Pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah,” ujarnya.

Realisasi penerimaan sumber PAD paling besar masih didominasi oleh penerimaan dari pajak daerah Tahun Anggaran 2021 yang terealisasi sebesar Rp. 1.371.824.230.585 atau 107,08 persen dari target penerimaan pajak daerah.

Selanjutnya, untuk pendapatan transfer realisasinya mencapai Rp. 2.003.029.027.362 atau 97,66 persen dari target yang ditetapkan. Untuk lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp19.398.544.385. 

“Pendapatan hibah ini merupakan hibah dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan peruntukan penyediaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Khidmat Sehat Afiat,” ucapnya.

Bang Imam mengatakan, laporan keuangan ini disajikan secara lengkap dan rinci, sebagai wujud akuntabilitas dan kesungguhan Pemerintah Kota Depok untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya atau secara transparan.

“Dengan upaya dan kerja keras dari seluruh komponen dan dukungan dari stakeholder, laporan keuangan Pemerintah Kota Depok telah diaudit oleh BPK – RI perwakilan Provinsi Jawa Barat dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.

Terakhir, Bang Imam berharap bahwa pengelolaan keuangan yang baik dapat sejalan dan menjadi stimulus dalam meraih keberhasilan dalam pencapaian tujuan, sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan.

“Sehingga, dalam pelaksanaannya sangat ditentukan oleh komitmen dan dukungan dari seluruh stakeholder pemerintah daerah, baik dari jajaran aparatur pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta warga masyarakat pada umumnya,” tutup dia. (JD 09/ED 01/EUD 04)