pojokdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan tiga Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disusun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyampaian dilakukan melalui Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2023, kemarin (28/04/23).
“Pada kesempatan ini kami sampaikan tiga Raperda yang telah selesai disusun oleh kami pihak eksekutif kepada DPRD Kota Depok. Secara umum ketiga Raperda ini kami susun karena dua hal,” tutur Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok.
Menurut Bang Imam, sapaannya, penyusunan Raperda didasari peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga, Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
“Kedua, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu peraturan daerah sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” ungkapnya.
Adapun ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Kota Depok tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Raperda Kota Depok tentang Bangunan Gedung. Ketiga, Raperda Kota Depok tentang Jaringan Utilitas.
Perda tentang Gedung dan Bangunan, kata dia, telah diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019.
“Maka dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, salah satunya mengubah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang bangunan dan gedung. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda yang dimaksud,” kata Bang Imam.
Lebih lanjut, jelas Bang Imam, dengan Perda tersebut akan mengatur pembangunan di Kota Depok yang dilandasi asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, keserasian bangunan gedung dan lingkungan. Ke depan, ia juga meminta, masyarakat maupun pelaku usaha untuk menaati Perda yang berlaku di Kota Depok tentang bangunan.
“Masyarakat diupayakan untuk terlibat dan berperan aktif, positif, kontribusi dan bersinergi bukan hanya dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk kepentingan mereka sendiri, tetapi juga dalam meningkatkan pemenuhan persyaratan bangunan gedung dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya,” ucap dia.
Bang Imam menambahkan, pesatnya pembangunan di Kota Depok mendasari penyusunan Raperda tentang Jaringan Utilitas. Yang mendorong diperlukannya peningkatan jumlah kebutuhan atas layanan utilitas bagi masyarakat.
Dalam kenyataannya, penyelenggaraan jaringan utilitas belum dilakukan secara terpadu serta kepatuhan hukum masyarakat atau pelaku usaha masih rendah. Hal itu mengakibatkan banyak jaringan utilitas yang ditempatkan tidak memenuhi ketentuan.
“Untuk itu guna peningkatan fasilitas layanan umum di Kota Depok, dibutuhkan pemenuhan fasilitas jaringan utilitas yang lebih bersifat modern,” tutup Bang Imam. (JD 09/ED 01/EUD 04).