Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyambut baik terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Untuk itu, enam aturan diterapkan oleh Pemkot Depok demi mendukung Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
“Pertama, pelaksanaan Work From Home (WFH) 75 persen bagi kantor atau tempat kerja, baik di pemerintah maupun swasta,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui kanal youtube pribadi, Senin (11/01/2021).
Peraturan kedua, ujarnya, operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Ketiga, aktivitas warga dengan meniadakan aktivitas berkumpul dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Aturan keempat, operasional pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 hingga pukul 15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas,” tuturnya.
Kemudian, peraturan kelima, ungkap dia, kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 19.00 WIB. Dan pelayanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Peraturan keenam, penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas. Serta harus melaporkan kepada RT-RW dan Kelurahan setempat,” terangnya.
Mohammad Idris menambahkan, semua peraturan tersebut harus dilaksanakan karena ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Serta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

